Prosedur Pendakian Gunung Rinjani
Gunung Rinjani
.
22.35
.
Porter Raung - Porter Kerinci - Porter Latimojong - Porter Merbabu - Porter Sumbing - Porter Sindoro - Porter Prau
Tidak ada komentar
PROSEDUR PENDAKIAN
A. Kuota
Jumlah pengunjung pendakian di TNGR sampai
dengan saat ini belum adanya pembatasan/kuota, karena jumlah pengunjung yang
masih relative kecil (± 10.000 pengunjung/tahun) serta kawasan masih cukup untuk aktifitas dari pengunjung dengan
nyaman.
B. Pengajuan
Ijin Pendakian
Pengunjung yang akan melakukan
pendakian/trekking ke Gunung Rinjani diwajibkan untuk mendapatkan ijin.
Perijinan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu
bentuk pelayanan kepada pengunjung, legalitas/keabsahan sebagai pengunjung TNGR
serta untuk memudahkan mengontrol dan memonitor aktifitas pengunjung.
Perijinan untuk pendakian di Gunung Rinjani
(Taman Nasional Gunung Rinjani) dilaksanakan dengan sistem Booking (Reservasi),
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Reservasi
diberlakukan bagi pendaki yang berasal dari dalam negeri (WNI) atau pendaki
luar negeri yang memliki KITAS dan bertempat tinggal (residen) di Indonesia.
b.
Atau
Warga Negara Asing (WNA) dengan diwakili oleh Trek Organizer (TO) yang
ditunjuk.
c. Reservasi dipusatkan
di kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar
Selatan Kota Mataram Tel/Fax (0370)-641155 E-mail : tn.rinjani@gmail.com Web.: tngr.dephut.go.id atau www.tnrinjani.net Atau juga dapat dilakukan di :
1.
Pintu
Masuk Senaru (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Trekking Center) di Desa Senaru,
Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
2.
Pintu
Masuk Sembalun (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Information Center) di Desa
Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.
d. Apabila pada saat reservasi tidak ada staf,
reservasi dapat dilakukan oleh Petugas Piket (Petugas TN, Petugas Koperasi,
atau Volunteer) yang ditugaskan, dengan catatan sesudahnya menulis data visitor
tersebut pada buku tamu yang tersedia.
e. Pengunjung wajib membayar tiket sesuai dengan
besarnya biaya yang tertera.
Pengajuan ijin pendakian
ke Gunung Rinjani dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan :
1.
Booking dapat
dilakukan melalui Telepon/Faksimil/Email
Calon pengunjung pendakian / trekking ke
Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan booking melalui telepon/faksimil ke
Kantor Balai TNGR (0370) 641155 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Layanan telepon dan
Faksimil dapat dilakukan pada hari Senin s/d Jum’at (pukul 08.00 – 15.30 WIB), sedangkan layanan
faksimil terbuka pada hari Senin s/d Minggu;
b. Layanan Email setiap
hari (Senin s/d Minggu) dengan menghubungi alamat E-mail : tn.rinjani@gmail.com
2.
Langsung
Calon pengunjung pendakian / trekking ke
Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan reservasi melalui dating langsung ke Kantor Balai TNGR Jl. Arya Banjar Getas
Lingkar Selatan Kota Mataram, atau juga langsung ke Pintu Masuk yang ada di
Senaru maupun yang ada di Sembalun. Dengan ketentuan :
a.
Di
Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar
Selatan Kota Mataram pada hari Seni s/d Jum’at, pukul 08.00 s/d 16.30 waktu
setempat.
b.
Sedang
untuk di pintu masuk Senaru di Desa Senaru dan Pintu Masuk Sembalun di Desa
Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d
17.00 waktu setempat.
C. Pengurusan
Surat Ijin Pendakian
Pengurusan Surat Ijin Pendakian Ke Gunung
Rinjani (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) untuk kegiatan
pendakian ke Gunung Rinjani, dengan tahapan :
a.
Setiap
calon pendaki/Trekking ke Gunung Rinjani yang telah mengajukan ijin pendakian
(reservasi) baik yang melalui telepon/faks maupun yang langsung, harus mengurus
Surat Ijin Pendakian (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) maksimal sebelum pendakian/trekking;
b.
Waktu
pengurusan SIMAKSI pendakian pada hari Senin s/ Jum’at pukul 08.00 s/d 15.30
waktu setempat di Kantor Balai TNGR di Mataram;
c.
Apabila
pengurusan dilakukan di pintu masuk, pengurusan di pintu masuk Senaru di Desa Senaru atau Pintu Masuk
Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d
Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
d.
Pengambilan
Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani /SIMAKSI pendakian dapat di Kantor Balai
apabila pengurusan dilakukan dilakukan Kantor Balai TNGR di Mataram setiap hari
pada jam kerja;
e.
Validasi
SIMAKSI pendakian dilakukan oleh Kepala Balai
atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda tangan asli / basah, dengan
dibubuhi stempel;
f.
Pembayaran
tiket/karcis masuk dilakukan di loket pintu masuk pendakian (Senaru atau
sembalun) dan diselesaikan pada saat pengambilan Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI
pendakian;
g.
Segala
bentuk perijinan yang dilakukan tidak di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh
BTNGR dianggap illegal dan pihak Balai TNGR tidak menanggung akibat yang
terjadi;
h.
Surat
Ijin Pendakian/SIMAKSI Ke Gunung Rinjani hanya berlaku untuk satu (1) kali
masuk/pendakian.
Untuk dapat memperoleh Surat Ijin Pendakian
/ SIMAKSI pendakian di TNGR, maka setiap calon pendaki harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Setiap
pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dengan mengisi data dengan jelas dan
benar;
b.
Bagi
calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, agar dapat didampingi oleh
keluarga atau saudara yang dapat menjaga;
c.
Pengunjung
disarankan dalam bentuk kelompok (tidak sendiri), baik kelompok dari awal
maupun kelompok yang baru dikenal;
d.
Para
pendaki disarankan untuk dapat menggunakan jasa porter maupun gaide dari
penduduk setempat yang telah mendapatkan disertifikasi/ijin oleh Balai TNGR;
D. Tiket
Masuk
Tiket masuk merupakan bukti legalitas
pengunjung/pendaki untuk memasuki kawasan Gunung Rinjani (TNGR) dalam melakukan
kegiatan pendakian, dengan uraian :
1.
Tiket
pendakian di TNGR dikenakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan /
kebijakan baru tentang tarif tiket di kawasan konservasi, maka tarif tiket
pendakian di TNGR akan disesuaikan;
2.
Tiket
berlaku untuk usia 5 tahun ke atas;
3.
Harga
tiket dikenakan sebesar Rp. 2.500,-/perorang sekali naik untuk wisatawan
nusantara, sedang untuk wisatan asing sebesar Rp. 20.000,- per orang sekali
naik.;
4.
Setiap
pendaki (wisatawan nusantara maupun wisatawan asing) disarankan menggunakan
asuransi yang dipercaya/yang ditunjuk wisatawan sendiri;
5.
Harga
diskon sebesar 50 % dari tarif normal dapat diberikan untuk pendakian yang
bertujuan pendidikan dan pelatihan (Educational
Rate) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Ada surat
rekomendasi dari kepala sekolah/dekan/ketua jurusan/pimpinan organisasi yang
menyatakan bahwa kegiatan pendakian sebagai bagian dari pendidikan/pelatihan;
b. Diberikan kepada
kelompok pendaki yang bertujuan untuk pendidikan dengan aktivitas yang
berkaitan atau sebagai bagian dari mata pelajaran tertentu di
sekolah/universitas;
c. Pendakian merupakan
bagian dari upaya peningkatan keterampilan siswa/mahasiswa dalam kerjasama
kelompok;
d. Setiap
kelompok/organisasi yang akan melakukan pendakian secara massal harus
menyertakan proposal ke kantor Balai TNGR;
e. Pengurusan harga
diskon hanya dilayani di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, dengan
membawa materai Rp. 6.000,-
6. Kategori kelompok
yang dapat diberikan diskon adalah:
a. SLTP atau sederajat
dari Sekolah Negeri/Swasta;
b. SLTA atau sederajat
dari Sekolah Negeri/Swasta;
c. Akademi, Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta;
d. Serta
Lembaga/Kelompok Masyarakat;
(Catatan: diskon
diberikan apabila memenuhi persyaratan pada huruf a,b,c,d nomor 6 diatas) Dalam
hal-hal tertentu diskon juga dapat diberikan kepada kelompok lain di luar
kategori diatas, berdasarkan pertimbangan oleh pengelola.
7. Diskon tidak dapat
diberikan kepada kelompok seperti yang tercantum dalam point (6) apabila
kelompok tersebut menggunakan jasa Tour Operator / Trek Organiser;
E. Ketentuan
Lain-Lain
1. Mengenal Medan Pendakian
Pengunjung pemula (baru pertama pendakian
ke Gunung Rinjani) disarankan untuk mempelajari karakteristik dari medan
pendakian, untuk mengetahuinya dapat dengan membaca di media informasi yang
disediakan oleh pengelola, mengajak pendaki yang pernah melakukan pendakian ke
Gunung Rinjani, serta bertanya pada petugas.
2. Pemanduan
Setiap pengunjung/kelompok dsarankan untuk
dapat memanfaatkan jasa pemanduan (Guide/Porter)
dari masyarakat setempat yang direkomendasikan oleh petugas.
3. Perubahan/Pembatalan Surat Ijin Pendakian/SIMAKSI
Pendakian
Perubahan jadwal pendakian, dapat dilakukan
dengan sebelumnya memberitahukan kepada petugas setempat, paling lambat sebelum
kegiatan pendakian dilaksanakan.
Bagi calon pendaki yang sudah memegang Surat
Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian tidak dapat menambah, jumlah, dan penambahan
peserta pendakian diberlakukan sama seperti pengajuan Surat Ijin Pendakian /
SIMAKSI Pendakian dari awal.
Pembatalan oleh calon pendaki dapat
diterima, tetapi karcis masuk serta biaya-biaya lainnya yang telah dibayarkan
tidak dapat dikembalikan (segala biaya menjadi resiko pendaki);
Pembatalan Surat Ijin Pendakian/ SIMAKSI
pendakian dapat dilakukan jika terjadi Force
Majeur, yaitu terjadinya bencana alam, seperti gunung meletus, angin
kencang, hujan lebat, kebakaran hutan dan lain-lain yang dapat mengancam
keselamatan pendaki, sehingga TNGR perlu menutup kegiatan pendakian tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam hal ini, tiket masuk yang telah dibayarkan
oleh pendaki dapat ditarik dan diuangkan kembali;
4. Batas Lama Pendakian
a.
Batas
lama pendakian yang diijinkan di TNGR untuk wisatawan antara 3 s/d 5 Hari,
apabila lebih dari batas yang telah ditentukan agar dikomunikasikan dengan
petugas;
b.
Jika
ada tujuan khusus seperti ziarah, ritual budaya, dll dapat diberikan
kelonggaran masalah waktu/lama pendakian (dengan menyesuaikan lamanya waktu
yang dibutuhkan), serta dapat dikomunikasikan dengan petugas serta mendapatkan
ijin dari Kepala Balai TNGR;
c.
Bila
pendaki melanggar ketentuan batas lama pendakian maka dianggap melanggar dan
akan dikenakan sanksi.
5. Penutupan Pendakian
Penutupan jalur pendakian merupakan salah
satu bentuk pengelolaan pendakian yang dilakukan dalam rangka pemulihan
(recovery) ekosistem, antisipasi bahaya kebakaran akibat musim kemarau, dan
antisipasi cuaca dingin akibat musim hujan yang disertai angin yang dapat
membahayakan para pendaki.
Mekanisme penutupan ada 2 yaitu rutin dan
insidentil (sewaktu-waktu bila dibutuhkan) yang kepastian penutupannya akan
dikeluarkan oleh Balai TNGR dan diumumkan melalui pintu-pintu masuk dan di Kantor
Balai TNGR).
A.
Penutupan
Rutin
Penutupan jalur pendakian secara rutin
direncanakan dilakukan selama 1 kali dalam 1 tahunnya yaitu pada waktu musim
penghujan pada waktu puncak-puncaknya (biasanya terjadi pada bulan Desember s/
bulan Maret), selain hujan biasanya bahaya angin kencang menyertai pada waktu-waktu
tersebut.
B.
Penutupan
Insidentil
Penutupan pendakian dapat juga dilakukan
sewaktu-waktu oleh Balai TNGR bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara
bila terjadi bahaya gunung meletus, tanah longsor, angin ribut, dan kebakaran
hutan untuk melindungi pengunjung dari bahaya kecelakaan.
PELAKSANAAN
PENDAKIAN
Setelah
calon pendaki mendapatkan ijin pendakian/SIMAKSI pendakian, selanjutnya calon
pendaki dapat melakukan kegiatan pendakian pada hari/tanggal dan pintu masuk
yang telah ditetapkan. Alur pelaksanaan pendakian adalah sebagai berikut :
A. Pintu
Masuk Pendakian
1.
Pendaki
melapor di pintu masuk sesuai yang tercatat pada SIMAKSI Pendakian, (waktu,
tempat pintu masuk, dan jumlah);
2.
Waktu
melapor mulai pukul 07.00 s/d 17.00 waktu setempat setiap harinya;
3.
Menunjukkan
surat ijin pendakian/SIMAKSI berikut karcis masuk sebagai bukti keabsahan
administrasi;
4.
Petugas
meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama
ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk serta
nama-nama anggota pendakian;
5.
Petugas
memberi informasi tentang peraturan/tata tertib pendakian;
6.
Petugas
melakukan pemeriksaan (check packing)
terhadap barang bawaan pendaki termasuk perbekalan logistik untuk pendakian;
7.
Untuk
mempercepat proses pemeriksaan (check
packing), disarankan ketua kelompok sudah mencatat jenis barang bawaan
sebelum melapor di pintu masuk, petugas memberikan tanda / identitas pengunjung
pada tas bawaannya.
8.
Setelah
pemeriksaan, SIMAKSI pendakian berikut karcis masuk diberikan kembali kepada
pendaki sebagai bukti yang sah selama aktifitas pendakian, sedangkan lembar
merah disimpan di pintu masuk sebagai arsip setelah dilakukan pencatatan pada
buku register pendakian (masuk).
9.
Pendaki
dianggap sebagai pengunjung pendakian secara resmi sejak masuk/memasuki kawasan
TNGR.
B. Saat
Pendakian
Dalam rangka pengamanan pengunjung
pendakian dan untuk perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus
diperhatikan antara lain:
1.
Setiap
pendaki harus menggunakan pakaian dan sepatu khusus untuk standar pendakian.
2.
Pendaki
harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan. Tidak diijinkan berjalan
di luar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas/short cut;
3.
Camping
hanya dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan yaitu Pos Peristirahatan,
Plawangan dan Danau Segara Anak;
4.
Camping
selain dilokasi pada point (3) diatas tidak diijinkan dan akan dianggap illegal
bila dilakukan. Bila hal ini dilakukan, maka akan ditindak oleh petugas sesuai
sanksi yang berlaku;
5.
Saat
pendakian dan camping, pengunjung tidak diijinkan membuat api dari kayu untuk
memasak, perapian dan tujuan lainnya. Pengunjung pendakian disarankan untuk
membawa parafin, kompor gas/minyak tanah untuk keperluan memasak.
6.
Setiap
rombongan pendaki diwajibkan membawa 1 kantong sampah untuk memasukkan sampah
setelah pendakian
7.
Sampah-sampah
pendaki harus dibawa kembali dan ditempatkan pada pembuangan sampah di pintu
keluar.
C. Pintu
Keluar Pendakian
1.
Waktu
melapor mulai pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat setiap harinya.
2.
Menunjukkan
surat ijin pendakian berikut karcis masuk
sebagai bukti keabsahan administrasi.
3.
Mengisi
buku isian dan saran diloket pintu keluar;
4.
Petugas
meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama
ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan
asuransi serta nama-nama anggota pendakian.
5.
Ketua
regu wajib mengecek kelengkapan jumlah anggotanya.
6.
Pemeriksaan
(Check Packing) dilakukan terhadap
barang bawaan pengunjung setelah melakukan pendakian.
7.
Pendaki
menunjukkan hasil sampah dari barang bawaannya kepada petugas dan membuangnya
pada lokasi yang ditentukan.
8.
Kegiatan
pendakian selesai sejak melaporkan dan
menyampaikan SIMAKSI putih kepada petugas pintu keluar.
sumber : http://www.tnrinjani.net
sumber : http://www.tnrinjani.net
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar